Skip to main content

Netflix cs Akan Dapat Aturan Baru dari Komdigi

Credits: Netflix

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana merevisi sejumlah regulasi demi menciptakan persaingan yang setara antara layanan over-the-top (OTT) seperti Netflix dan Disney+ Hotstar, dengan media konvensional.


Melansir dari Bisnis.com, langkah ini diambil untuk mengatasi ketimpangan pertumbuhan antara dua jenis media tersebut, yang belakangan berdampak pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri media lokal.


Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menyampaikan bahwa di tengah derasnya arus transformasi digital, keberadaan media konvensional masih sangat penting. Ia menyebut media konvensional sebagai “pilar demokrasi dan penjaga kualitas informasi di ruang publik.”


“Pemerintah tengah melakukan review berbagai regulasi, bahkan sedang diwacanakan sampai ke tingkat undang-undang tujuannya agar tercipta keseimbangan antara dua ekosistem media ini,” ujar Ismail dalam keterangan resmi pada Minggu (15/6/2025).


Upaya harmonisasi kebijakan ini, menurutnya, merupakan bentuk penyesuaian terhadap perubahan pola konsumsi masyarakat, yang kini didominasi oleh platform digital. Dampaknya, model bisnis dan distribusi iklan media konvensional ikut terdampak.


Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa media konvensional masih memiliki nilai strategis dalam menjamin akurasi dan kredibilitas informasi, terutama di tengah membanjirnya konten digital yang belum tentu terverifikasi.


“Ini penting, karena sekarang kita menghadapi dikotomi antara informasi yang mudah diproduksi di media digital dengan kualitas informasi yang kadang diragukan,” ucapnya.


Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi jangka panjang atas meningkatnya kasus PHK di sektor media. Ismail mengingatkan agar peraturan ketenagakerjaan yang berlaku tetap dijalankan secara konsisten, terutama oleh industri media.


“Kaidah di aturan terkait tenaga kerjaan ini perlu dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.


Ia juga mengajak pelaku industri, akademisi, dan pekerja media untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan baru yang lebih adaptif.


“Sekali lagi perubahan ini sebuah keniscayaan, yang penting adalah bagaimana kita cepat beradaptasi, meningkatkan kompetensi, dan pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan industri media sekaligus melindungi kepentingan demokrasi bangsa,” pungkasnya.


Dengan upaya revisi regulasi ini, bagaimaan menurutmu terkait keseimbangan antara inovasi digital dan keberlangsungan media konvensional ke depannya? Apakah platform OTT perlu diwajibkan ikut mematuhi standar industri lokal, atau harus ada pendekatan kebijakan lain yang lebih inovatif?