Skip to main content

28.000 Rekening Diblokir! Bahaya Rekening "Hantu" di Dunia Kerja

Credits:AI generated

Tak semua rekening bank yang diam bisa dianggap aman. Di balik ketenangan angka nol dan saldo pasif, bisa tersembunyi aktivitas gelap yang membahayakan banyak pihak, mulai dari negara, bisnis, hingga individu. Itulah mengapa upaya pembersihan sistem keuangan bukan hanya urusan aparat, tapi juga harus jadi perhatian para pekerja dan pelaku usaha.


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran sementara terhadap 28.000 rekening bank sepanjang tahun 2024. Melansir Katadata.co.id, langkah ini diambil untuk merespons indikasi keterlibatan rekening-rekening tersebut dalam tindak pidana seperti judi online, penipuan, perdagangan narkotika, serta bentuk kejahatan keuangan lainnya.


Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa rekening yang diblokir termasuk dalam kategori dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu. “Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. Pemblokiran ini juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 2010.


Pentingnya Literasi Keuangan Karyawan


Fenomena ini seharusnya menjadi alarm untuk lebih serius menerapkan prinsip know your employee & know your vendor. Rekening pasif yang tak diawasi, apalagi jika terdaftar atas nama korporasi, bisa menjadi celah risiko bagi perusahaan. Dalam praktiknya, ada kemungkinan rekening-rekening ini masih aktif dalam sistem internal namun tidak terpantau kepemilikannya, apalagi di perusahaan besar dengan mobilitas SDM yang tinggi.


Selain itu, pemblokiran ini menyentil pentingnya integritas finansial individu di tempat kerja. Perusahaan perlu memastikan bahwa sistem penggajian, reimbursement, dan fasilitas keuangan lainnya tidak memfasilitasi atau terlibat secara tidak sengaja dalam aliran dana yang mencurigakan. Tidak kalah penting, literasi keuangan karyawan dan kepedulian atas data pribadi juga harus ditingkatkan, karena rekening tidak aktif yang disalahgunakan, bisa jadi atas nama mereka sendiri.