Skip to main content

108 Ijazah & Dokumen Karyawan Dikembalikan

Credits: KOMPAS.com/AZWA SAFRINA

Kita terbiasa menganggap ijazah dan dokumen pribadi sebagai hak penuh individu. Tapi bagaimana jika perusahaan menahannya? Kasus Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal, mengangkat kembali diskusi penting soal praktik penahanan dokumen karyawan yang belakangan ini makin disorot publik dan aparat hukum.


Melansir Kompas.com, tersangka Jan Hwa Diana akhirnya menyerahkan 108 ijazah serta puluhan dokumen pribadi milik mantan karyawan ke Polda Jawa Timur. Penyerahan ini disebut sebagai inisiatif pribadi, bukan hasil penggeledahan. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa penahanan dokumen dilakukan karena beberapa karyawan mengundurkan diri tanpa pemberitahuan dan ada yang meninggalkan inventaris perusahaan.


Selain ijazah, ada pula dokumen penting seperti akta kelahiran, buku nikah, sertifikat rumah, hingga BPKB kendaraan yang sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman oleh karyawan. Semua dokumen itu rencananya akan dikembalikan langsung kepada para eks karyawan lewat koordinasi dengan Disnaker.


Pelaku Usaha & Pekerja Sama-sama Memiliki Tanggung Jawab Moral


Dari perspektif HR, ktia dapat melihat kasus ini tidak sampai di penyerahan dokumen yang tertahan saja, tapi sudah menyangkut relasi kerja yang rapuh dan minimnya manajemen konflik di organisasi. Menahan dokumen pribadi, apalagi ijazah dan dokumen pribadi lainnya, tanpa dasar hukum yang kuat, adalah praktik keliru. Bahkan jika niatnya “menjaga aset” atau mencegah “lari dari tanggung jawab”, pendekatan semacam ini memperkeruh iklim kerja, walaupun faktanya, masih banyak tindakan karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa prosedur resmi juga memperlihatkan lemahnya kedisiplinan dan komunikasi dua arah.


Intinya, perusahaan dan pekerja sama-sama memiliki tanggung jawab moral dan profesional. Namun menyelesaikannya di luar hukum (seperti penahanan dokumen pribadi), justru membuka ruang pelanggaran yang lebih luas.